Buat yang ingin mengikuti #savepointg, dapat mengikutinya di twitter maupun facebook
- twitter https://twitter.com/search?q=savepointg
- facebook: https://www.facebook.com/hashtag/savepointg
Berikut ini penjelasan point G:
Berikut ini bagian dari penjelasan Humas Polri yang dihilangkan, salah satunya adalah "point g"
Teks yang dihilangkan di penjelasan Humas Polri |
Sumber:
- http://openthrottle.mesinbalap.com/2015/08/18/kenapa-penjelasan-poin-g-dari-pasal-134-harus-disembunyikan
- http://openthrottle.mesinbalap.com/2015/08/18/pengakuan-mengejutkan-polantas-yogyakarta
No comments:
Post a Comment