Tuesday, August 18, 2015

Part 3 Diskresi Kepolisian

Sumber: https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.184838644878333.51797.117740101588188/1147545258607662/?type=1




NEWS

PART 3
DISKRESI KEPOLISIAN

Pada sisi lain, perlu diketahui bahwa Polri mempunyai diskresi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002:

“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Dengan syarat yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002 yaitu bahwa hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bertindak dengan penilaian sendiri ini disebut sebagai diskresi.

Jadi, ada kemungkinan walaupun lampu lalu lintas menyala merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada kendaraan dari arah tersebut untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap 10/2012:

“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.”

Namun, menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkap 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti:
a. Prubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. Adanya pekerjaan jalan;
d. Adanya kecelakaan lalu lintas;
e. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. Ferjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012):
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. Mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. Mempercepat arus lalu lintas;
d. Memperlambat arus lalu lintas;
e. Mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. Menutup dan membuka arus lalu lintas.

Jadi, walaupun pada dasarnya Polri tidak boleh membiarkan pengendara menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, tetapi ada beberapa keadaan tertentu yang membuat Polri dapat mengatur pengguna jalan untuk terus jalan walaupun lampu lalu lintas sedang menyala merah. Meski demikian, tindakan tersebut dilakukan untuk kelancaran lalu lintas yang antara lain disebabkan keadaan-keadaan yang sifatnya darurat.

Terimakasih Mitra Humas telah memahami apa yang kami sampaikan.

Selamat malam.
 


No comments:

Post a Comment