Tuesday, August 18, 2015

Part 2 Menghentikan Kendaraan di Persimpangan Jalan

Sumber: https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.184838644878333.51797.117740101588188/1147542888607899/?type=1&theater


NEWS

PART 2
MENGHENTIKAN KENDARAAN DI PERSIMPANGAN JALAN

Mengenai menghentikan kendaraan di persimpangan jalan, yang berhak melakukan hal tersebut adalah Polri.

Memberhentikan kendaraan di persimpangan jalan dapat dilakukan dalam hal Polri melakukan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu. Mengenai hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkap 10/2012).

Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu. (Pasal 1 angka 10 Perkap 10/2012)

Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh: (Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012)
a. Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. Adanya pekerjaan jalan;
d. Adanya kecelakaan lalu lintas;
e. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Mengenai pengguna jalan yang diprioritaskan telah disebutkan di atas, yang mana salah satunya adalah konvoi.

Kemudian, dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi: (Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012)
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. Mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. Mempercepat arus lalu lintas;
d. Memperlambat arus lalu lintas;
e. Mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. Menutup dan membuka arus lalu lintas.

Ini berarti jika ada konvoi (kendaraan yang mendapatkan hak utama/prioritas), Polri mempunyai hak untuk memberhentikan lalu lintas dengan menggunakan hak diskresi.

Part 3 akan kami postingan pada pukul 20.00 WIB



No comments:

Post a Comment