Tuesday, August 18, 2015

Part 1 Pengawalan Oleh Polri

Sumber:   https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.658387904190069.1073741826.117740101588188/1147528008609387/?type=1

NEWS
PART 1
PENGAWALAN OLEH POLRI
Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Pada dasarnya kendaraan yang harus mendapatkan pengawalan adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama, yaitu: (Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ)
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain: Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan Polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi maupun kendaraan lain di sekitarnya.
Terkait dengan konvoi yang dikawal oleh Polisi ini adalah salah satu fasilitas yang diberikan Kepolisian untuk warga negara. Pengawalan tersebut bukan hanya untuk kelompok atau jenis kendaraan tertentu saja, tetapi Polisi memberikan pengawalan untuk semua warga yang membutuhkan pengawalan baik kendaraan bermotor maupun tidak, seperti sepeda untuk kegiatan fun bike.
Part 2 akan kami posting pada pukul 19.30 WIB

No comments:

Post a Comment